Pembaruan terakhir: 3 April 2020
Syarat dan Ketentuan ini dibuat untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses penggunaan situs CROWDE serta segala kegiatan di dalamnya. Syarat dan Ketentuan dapat diubah atau diperbarui sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dengan mengunduh, menginstalasi, atau mendaftar pada situs CROWDE, pendaftar mengakui dan setuju untuk diikat oleh syarat dan ketentuan CROWDE berikut. Jika pendaftar tidak setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, pendaftar dapat membatalkan pendaftaran akun.
A. Definisi
- "Website" adalah kumpulan halaman-halaman yang mengandung informasi dalam bentuk digital, dimana informasi tersebut bisa berupa teks dan gambar beranimasi, yang tersedia melalui internet dan bisa diakses oleh orang-orang diseluruh dunia dengan koneksi internet.
- "CROWDE" adalah entitas yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 sebagai jasa perantara yang menjembatani antara Pemberi Pinjaman dan Peminjam melalui koneksi internet.
- "CROWDE.CO" adalah website resmi PT. Crowde Membangun Bangsa (CROWDE) yang merupakan wadah permodalan proyek pertanian, perikanan, peternakan, dan jual beli komoditasnya dari para Penerima Permodalan yang telah menjadi mitra CROWDE.
- "User CROWDE" adalah sebutan untuk pengguna website CROWDE.CO yang meliputi Pemodal dan Penerima Permodalan.
- "Akun User" adalah sebutan untuk akun milik user CROWDE yang telah terdaftar melalui website maupun melalui panel admin milik CROWDE.
- "Pemodal" adalah sebutan untuk pihak yang bermaksud menempatkan dananya untuk dipinjamkan secara langsung kepada Penerima Permodalan melalui Proyek Permodalan di CROWDE.
- "Penerima Permodalan" adalah sebutan untuk pengusaha atau penggiat dalam bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan jual beli komoditasnya di Indonesia yang mengajukan permodalan ke CROWDE.
- "Proyek Permodalan" adalah sebutan untuk proyek yang terdaftar pada situs CROWDE dan diajukan oleh Penerima Permodalan untuk menjalankan kegiatan pertanian (termasuk perikanan, peternakan, dan jual beli komoditas) dalam jangka waktu tertentu.
- "Fasilitas Permodalan/Pembiayaan" adalah fasilitas keuangan yang disediakan oleh Pemodal kepada Penerima permodalan berdasarkan Perjanjian Permodalan/Pembiayaan.
- "Profit Permodalan" adalah sebutan untuk keuntungan yang akan diperoleh dari hasil Proyek Permodalan kepada Pemodal yang telah memberi modal di proyek terkait.
- "Transaksi Permodalan" adalah sebutan untuk pengiriman sejumlah Fasilitas Permodalan dari Pemodal ke CROWDE untuk mendanai satu atau beberapa Proyek Permodalan.
- "Perjanjian Permodalan" adalah perjanjian pinjaman yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemodal atau CROWDE selaku kuasanya dengan Penerima permodalan atau Penerima Permodalan yang telah setuju untuk menerima Fasilitas Permodalan/Pembiayaan melalui CROWDE dan dapat diubah dari waktu ke waktu.
- "Customer Service" adalah layanan yang diperuntukkan dan ditujukan kepada masyarakat oleh CROWDE untuk menerima pertanyaan dan keluhan mengenai CROWDE.
- "Dasbor" adalah panel pusat kontrol untuk pemodal melihat status dan kinerja proyek permodalan yang telah dimodali.
- "Proyek Bagi Hasil" adalah Proyek Permodalan berskema bagi hasil yang profit dan risiko proyeknya dibagi sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelum melakukan permodalan.
- "Proyek Pinjaman" adalah Proyek Permodalan berskema pinjaman yang profitnya didasarkan pada rate yang telah dicantumkan dengan risiko berupa keterlambatan pembayaran.
- "Wallet" adalah sebutan untuk dompet elektronik yang dapat menyimpan pengembalian dan profit (jika proyek untung) permodalan setelah Proyek Permodalan selesai. Dana Permodalan yang tersimpan dapat ditarik.
- "Saldo" adalah nilai jumlah dana yang terdapat di Rekening Pemodal dan/atau Wallet.
- "Pencairan Dana/Withdrawal" adalah proses penarikan dana yang terdapat di Rekening Dana Lender dan Wallet dan dilakukan dengan permintaan Pemodal melalui fitur “Tarik Dana”.
- "Laporan" adalah pemberitahuan mengenai rincian dan detail Proyek Permodalan yang telah didanai oleh Pemodal yang melakukan Pemodalan di proyek terkait dari awal hingga proyek selesai.
B. Ketentuan Umum
- Jika dalam berjalannya kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh dan/atau mengatasnamakan PT. Crowde Membangun Bangsa terdapat kontrak, perjanjian, atau hal apapun yang bersifat mengikat sebuah hak dan kewajiban dengan pihak lain, serta di dalamnya bertentangan dengan dengan Syarat dan Ketentuan, maka kontrak dan/atau perjanjian tersebut dianggap tidak berlaku.
- Kecuali ditentukan lain, referensi pada ketentuan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
- CROWDE akan melakukan penggalangan Dana Permodalan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya dan tertera di setiap Proyek Permodalan dalam situs CROWDE.CO.
- Pemodal wajib mengisi informasi pribadi dengan benar, seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening serta informasi lainnya. Kesalahan yang timbul dalam kegiatan transaksi permodalan maupun Pencairan Dana yang disebabkan oleh kelalaian Pemodal bukan merupakan tanggung jawab dari pihak CROWDE.
- Pemodal tidak dapat memindahkan, menukar dan/atau menarik Dana Permodalan dari Proyek Permodalan yang telah dikonfirmasi transaksinya.
- Dana Permodalan yang dibatalkan sebagaimana dengan kebijakan CROWDE maupun permintaan Peminjam akan dikirimkan ke wallet Rekening Pemodal milik Pemodal yang melakukan permodalan.
- Dana Permodalan yang telah dimodali dan telah digunakan untuk melakukan Proyek Permodalan tidak dapat diambil sebelum Proyek Permodalan dinyatakan selesai.
- Saldo dalam wallet Rekening Pemodal dapat digunakan untuk Proyek Permodalan dan/atau dapat dicairkan dalam bentuk uang dengan metode transfer ke rekening Pemodal yang tertera, baik sebagian maupun sepenuhnya dengan konfirmasi Pemodal sebelumnya.
- Saldo dalam Wallet untuk Pemodal yang memiliki Wallet dapat ditransfer ke Rekening Dana Lender maupun dicairkan dalam bentuk uang dengan metode transfer ke rekening Pemodal yang tertera, baik sebagian maupun sepenuhnya dengan konfirmasi Pemodal sebelumnya.
- Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat Pemodal dan Penerima permodalan yang menjadi user Situs, kecuali dalam kondisi: (1) salah satu Pihak mengakhiri keanggotaan dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak lainnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebelum efektifnya pengakhiran tersebut, dan (2) salah satu Pihak dinyatakan pailit oleh suatu keputusan pengadilan yang bersifat final.
- Pengakhiran yang disebut pada butir sebelumnya tidak menghilangkan hak dan kewajiban Para Pihak yang timbul dari peran sebagai Penerima Permodalan atau Pemodal sebelum berlakunya pengakhiran secara efektif.
- Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan aktivitas Permodalan di CROWDE, maka pihak CROWDE, Pemodal, dan Penerima permodalan sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika cara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka semua Pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya melalui Arbitrase yang akan dilaksanakan di Jakarta pada Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh 3 (tiga) orang Arbitrator yang ditunjuk sesuai ketentuan dan prosedur BANI. Putusan arbiter bersifat final, mengikat, dan terhadapnya tidak diperbolehkan upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi.
- Komunikasi setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas Permodalan di CROWDE dapat dilakukan melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya, apabila Para Pihak: (1) setuju bahwa, kecuali dan sampai ada pemberitahuan yang bertentangan, surat elektronik atau media elektronik akan menjadi bentuk komunikasi yang diterima, (2) memberitahukan satu sama lain alamat surat elektronik masing-masing dan/atau informasi lainnya yang diperlukan terkait pertukaran informasi, (3) memberitahukan satu sama lain setiap adanya perubahan pada alamat surat elektronik atau informasi lain apa pun yang diserahkan oleh mereka. Setiap Pihak akan memberitahukan kepada Pihak lain segera setelah mengetahui bahwa sistem surat elektronik miliknya tidak berfungsi karena adanya kerusakan teknis (dan kerusakan tersebut akan berlanjut atau mungkin akan berlanjut selama lebih dari 24 jam). Setelah disampaikannya pemberitahuan tersebut, sampai Pihak tersebut memberitahukan kepada Pihak lainnya bahwa kerusakan teknis itu telah diperbaiki, semua pemberitahuan antara Para Pihak tersebut akan dikirimkan melalui faks atau surat sesuai dengan alamat berikut:
CROWDE:
U.p: CROWDE Customer Support
Alamat Surat Elektronik: [email protected]
No. Telp: 021 2138 3317
Pemberi Permodalan/Pembiayaan:
U.p:
Alamat Surat Elektronik: [email protected]
No. Telp: 08xxxxxxx - Apabila terdapat perubahan pada surat elektronik yang terdaftar pada Situs, Pihak terkait wajib memberi pemberitahuan dengan mengirimkan surat elektronik kepada Pihak lainnya.
- Ketentuan-ketentuan yang diatur di laman ini hanya dapat diubah, dikesampingkan, dibebaskan, atau diakhiri melalui instrumen tertulis yang ditandatangani oleh semua Pihak.
- Apabila satu atau lebih pada ketentuan ini tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan dalam cara apapun berdasarkan hukum atau keputusan yang berlaku, maka keabsahan, legalitas, dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang tercantum ini tidak akan dipengaruhi atau dikurangi dalam cara apapun juga.
- Tidak ada satu Pihak pun yang berhak menuntut ganti rugi yang bersifat tidak langsung atau yang merupakan suatu konsekuensi, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan penghasilan, kehilangan pendapatan, yang diderita Pihak tersebut berkaitan dengan ketentuan yang berlaku terlepas dari penyebabnya, termasuk wanprestasi dari Pihak lain.
- Para Pihak setuju bahwa, tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak lainnya, tidak akan secara langsung maupun tidak langsung, membuka informasi mengenai dan/atau terkait dengan semua transaksi dan dokumen perjanjian selain kepada (1) penasehat hukum, penasehat keuangan, dan akuntan Pihak bersangkutan, (2) instansi atau pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Ketentuan dan Batas Kewajiban Crowde
- CROWDE tidak memiliki kewajiban lain kepada siapa pun selain yang secara tegas telah ditetapkan dalam Perjanjian Keanggotaan, Perjanjian Permodalan/Pembiayaan, dokumen jaminan, dan/atau perjanjian jaminan bersama.
- CROWDE menyatakan dan menegaskan kepada Pemodal bahwa CROWDE hanya bertindak sebagai perantara dan pengatur transaksi pemberian Fasilitas Permodalan dan CROWDE hanya menyalurkan dana kepada Penerima Permodalan sesuai prosedur. Untuk menghindari keragu-raguan, dana tersebut baru akan dapat disalurkan kepada Penerima permodalan apabila Penerima permodalan telah menandatangani Perjanjian Permodalan/Pembiayaan.
- CROWDE tidak berkewajiban memeriksa atau menyelidiki terjadinya suatu peristiwa kelalaian sehubungan dengan transaksi pemberian Dana Permodalan.
- CROWDE tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan olehnya dalam mengatur pemberian Dana Permodalan oleh Pemodal kepada Penerima permodalan berdasarkan Perjanjian Permodalan/Pembiayaan, kecuali jika terjadi kesengajaan atau kelalaian dari CROWDE.
- CROWDE tidak bertanggung jawab atas kebenaran, ketepatan, atau kelengkapan informasi yang diberikan oleh Pemodal kepada CROWDE pada waktu dan selama CROWDE mengatur pemberian Dana Permodalan oleh Pemodal berdasarkan Perjanjian Permodalan/Pembiayaan, dokumen jaminan, dan/atau perjanjian jaminan bersama.
- CROWDE tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau ketepatan suatu pernyataan, jaminan, atau ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Permodalan/Pembiayaan, dokumen jaminan, dan/atau perjanjian jaminan bersama, atau mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pembuatan, keberlakuan, keaslian, kekuatan mengikat atau pelaksanaan Perjanjian Permodalan/Pembiayaan, dokumen jaminan, dan/atau perjanjian jaminan bersama sepanjang telah disepakati oleh Pemodal.
- Dalam membuat ketentuan, CROWDE berhak memercayai setiap informasi, pemberitahuan dan dokumen yang secara wajar dianggapnya asli, benar atau ditandatangani, dibuat atau dikirim oleh pihak yang berhak untuk melakukannya serta berhak untuk bertindak sesuai nasehat penasehat hukum dan ahli lain yang dipilih CROWDE mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan negosiasi, persiapan, pembuatan, dan penandatanganan perjanjian apapun mengenai dan/atau terkait dengan kegiatan Permodalan.
- CROWDE tidak bertanggung jawab kepada setiap Pemodal atau Penerima permodalan mengenai setiap akibat yang timbul dari atau karena kepercayaan tersebut yang dibahas di butir sebelumnya.
- CROWDE dapat menyediakan kepada Pemodal segala pemberitahuan, surat, atau laporan yang diterima CROWDE dari Penerima permodalan atau pihak lain mengenai atau yang berhubungan dengan Perjanjian Permodalan/Pembiayaan melalui Situs.
- CROWDE tidak bertanggung jawab secara kontraktual atas permasalahan yang ditimbulkan akibat kelalaian Pemodal, pemalsuan data pribadi, atau perbuatan melawan hukum.
- Jika pada Perjanjian Keanggotaan, Perjanjian Permodalan, dokumen jaminan, dan/atau perjanjian jaminan bersama tidak mengatur atau tidak cukup mengatur mengenai suatu tindakan, maka CROWDE hanya berwenang untuk melakukan tindakan berdasarkan instruksi tertulis dari Pemodal.
- CROWDE tidak menutup kemungkinan untuk tidak dapat melaksanakan, melanjutkan, atau meneruskan Transaksi maupun instruksi user pada website, baik sebagian atau seluruhnya, selama waktu yang tertentu atau lebih permanen, dikarenakan kejadian atau hal di luar kendali CROWDE termasuk namun tidak terbatas pada (1) segala gangguan virus komputer, (2) komponen atau sistem yang dapat membahayakan kerja aplikasi, layanan, dan/atau website, (3) bencana alam, perang, huru-hara, malfungsi peralatan atau sistem atau transmisi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan, dan/atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan CROWDE. User dengan ini setuju bahwa CROWDE akan dibebaskan dari segala tuntutan jika CROWDE tidak mampu berfungsi maksimal atau secara normal baik sebagian atau sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau penyebab di luar kendali CROWDE.
D. Ketentuan Pemodal
- Pemodal wajib memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang diatur dalam Situs dalam melakukan registrasi. Setelah terdaftar sebagai User, Pemodal akan dibuatkan Rekening Pemodal untuk digunakan bertransaksi di Situs.
- Pemodal menyatakan dan menegaskan bahwa Pemodal telah memeriksa, membuat penilaian/evaluasi, analisis sendiri mengenai Proyek Permodalan dan memilih Proyek Permodalan sendiri melalui informasi yang disediakan oleh CROWDE melalui Situs.
- Saat Pemodal sedang memberikan Fasilitas Permodalan di Situs, Pemodal hanya dapat menarik kembali dana yang tersedia di Rekening Pemodal dikurangi seluruh nilai partisipasi dalam Proyek Permodalan yang sedang diikuti.
- Pemodal menyatakan dan menegaskan bahwa Pemodal telah melakukan pemeriksaan dan penilaian/evaluasi, analisis sendiri atas Perjanjian Pinjaman yang akan ditandatangani oleh CROWDE atas nama Pemodal.
- Pemodal menyatakan dan menegaskan kepada CROWDE bahwa Dana Permodalan yang diberikan oleh Pemodal di Rekening Pemodal merupakan milik Pemodal sendiri dan diperoleh dari cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang No.8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pemodal melepaskan, membebaskan, dan mengganti kerugian CROWDE terhadap setiap atau semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang diajukan oleh pihak ketiga terkait dengan Dana Permodalan yang diberikan Pemodal di Rekening Pemodal.
- Pemodal melepaskan, membebaskan, dan mengganti kerugian CROWDE terhadap setiap dan semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang diajukan oleh Penerima permodalan, Pemodal, maupun pihak ketiga terkait dengan penggunaan jasa CROWDE, Situs, Perjanjian Permodalan, dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
- Pemodal melepaskan, membebaskan, dan mengganti kerugian CROWDE dari semua kewajiban dan tanggung jawab apapun terhadap Dana Permodalan yang diberikan Pemodal, termasuk dana yang diperoleh kembali dari hasil Proyek Permodalan yang belum ditarik oleh Pemodal di Rekening Pemodal.
- Pemodal akan membebaskan CROWDE dari segala tanggung jawab sehubungan dengan pengembalian Dana Permodalan oleh Pemodal dan CROWDE hanya akan melaksanakan tindakan yang diatur dalam Perjanjian Permodalan yang mengatur mengenai pengembalian Dana Permodalan oleh Penerima permodalan.
- Jika terdapat lebih dari 1 (satu) Pemodal untuk satu Proyek Permodalan maka pembayaran yang dilakukan akan dibagi secara proporsional sesuatu dengan persentase masing-masing para Pemodal dalam Dana Permodalan yang bersangkutan.
- Jika Penerima permodalan gagal melakukan pembayaran kembali, maka CROWDE akan melakukan upaya pemulihan Dana Permodalan dengan cara sesuai yang diatur dalam Perjanjian Permodalan.
- Perjanjian Keanggotaan berlaku selama Pemodal menjadi anggota Situs kecuali jika terjadi hal-hal berikut: (a) salah satu Pihak mengakhiri Perjanjian Keanggotaan dengan pemberitahuan kepada Pihak lainnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum efektifnya pengakhiran tersebut; (b) salah satu pihak dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang bersifat final. Pengakhiran Perjanjian Keanggotaan tidak menghilangkan hak dan kewajiban Para Pihak yang timbul dari Perjanjian Keanggotaan sebelum berlakunya pengakhiran secara efektif.
E. Ketentuan Permodalan / Pembiayaan
- Ketentuan Permodalan/Pembiayaan adalah ketentuan-ketentuan yang disetujui dari permohonan Permodalan/Pembiayaan yang telah diajukan termasuk informasi sehubungan dengan, tapi tidak terbatas pada: (1) pagu maksimum pinjaman, (2) jangka waktu Fasilitas, (3) suku bunga atau margin atau bagi hasil, (4) denda keterlambatan (jika ditentukan), dan (5) kesediaan Penerima Permodalan/Pembiayaan untuk menerima Fasilitas Permodalan/Pembiayaan jika dana yang terkumpul selama masa penawaran sedikitnya 60% dari nilai Fasilitas Permodalan/Pembiayaan.
- Pemodal akan memilih sendiri Proyek Permodalan untuk diberikan Fasilitas Permodalan/Pembiayaan melalui situs CROWDE.
- Dengan mendaftar menjadi Pemodal di CROWDE, Pemodal otomatis memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada CROWDE untuk, meliputi tapi tidak terbatas pada: (1) menandatangani Perjanjian Permodalan/Pembiayaan, dokumen jaminan dan/atau perjanjian jaminan bersama beserta setiap perubahannya dari waktu ke waktu, untuk dan atas nama Pemodal dalam rangka memodali Proyek Permodalan yang dipilih sendiri oleh Pemodal melalui Situs, dan (2) mengatur transaksi dengan dana dari Pemodal untuk menjalankan Proyek Permodalan.
- Proses konfirmasi transaksi Dana Permodalan yang telah dikirimkan oleh Pemodal membutuhkan waktu pengecekan paling lambat 1 x 24 jam.
- Pada Proyek Pinjaman, Pemodal dianggap telah menyetujui bahwa ada risiko keterlambatan pengembalian Dana Permodalan.
- Pada Proyek Bagi Hasil, Pemodal dianggap telah menyetujui semua risiko yang terdapat pada skema bagi hasil.
- Proyeksi perhitungan dari ekspektasi profit dalam Proyek Bagi Hasil adalah sebuah prediksi di mana kemungkinan lebih atau kurang dari ekspektasi dapat terjadi.
- Pada saat Proyek Bagi Hasil telah selesai, profit maupun kerugian yang diperoleh oleh Pemodal adalah sepenuhnya hak dan tanggung jawab Pemodal pada proyek tersebut.
- CROWDE akan mengembalikan Dana Permodalan ditambah dengan profit yang telah didapatkan (jika proyek untung) setelah proyek terkait dinyatakan selesai.
- Pemodal berhak mendapatkan Laporan mengenai Proyek Permodalan yang sedang dimodali serta laporan penjualan komoditi ketika Proyek Permodalan telah berakhir.
- Para Pihak setuju bahwa Pemodal akan membayar dan membebaskan CROWDE dari seluruh pajak yang timbul (kecuali Pajak Penghasilan CROWDE yang merupakan kewajiban CROWDE) dan pungutan-pungutan lainnya berdasarkan ketentuan ini, Perjanjian Permodalan/Pembiayaan, dokumen jaminan, dan/atau perjanjian jaminan bersama.
F. Ketentuan Rekening Pemodal
- Setiap Pemodal yang terdaftar di CROWDE akan diberikan rekening khusus Pemodal, yaitu Rekening Dana Lender (RDL) untuk menyimpan Dana Permodalan dan menerima pengembalian dana atau Profit Permodalan.
- Tujuan pembuatan Rekening Dana Lender adalah sebagai bentuk komitmen CROWDE sebagai perantara kegiatan permodalan dengan tidak melanggar segala ketentuan perundang-undangan mengenai penghimpunan dana.
- Kepemilikan atas Rekening Dana Lender dari PT. Bank Negara Indonesia Tbk. adalah atas nama Pemodal sendiri.
- Memiliki Rekening Dana Lender sebagai Pemodal di CROWDE berarti memberi kuasa kepada CROWDE untuk mengelola Rekening Dana Lender hanya pada penyelesaian transaksi kegiatan permodalan yaitu transaksi pemindahbukuan, pengalihan dan penerimaan pengembalian dana dari/ke Rekening Dana Lender.
- Pemodal tidak diberikan fasilitas kartu ATM/Debet.
- Pemodal tidak dibebankan biaya administrasi bulanan pada Rekening Dana Lender.
- Bunga simpanan pada Rekening Dana Lender adalah 0% per tahun.
- Mutasi transaksi dapat dilihat melalui aplikasi Digital Banking BNI dan platform CROWDE.
G. Ketentuan Layanan Pengaduan Pengguna

- CROWDE menyelenggarakan kegiatan Layanan Pengaduan Pengguna yang berpegang teguh pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
- User dapat menghubungi CROWDE lewat nomor telepon yang telah tertera pada Situs pada hari kerja Senin - Jumat 10:00-17:00.
- User dapat menyampaikan pengaduan dengan mengirimkan pengaduan ke alamat email yang telah tertera pada Situs CROWDE.
- Untuk pengaduan yang bersifat pertanyaan atau informasi terkait penggunaan layanan CROWDE, standar waktu penyelesaiannya adalah maksimal 2 x 24 jam waktu kerja sejak pengaduan direspon.
- Untuk pengaduan mengenai performa proyek atau sistem layanan CROWDE, standar waktu penyelesaiannya adalah maksimal 12 x 24 jam waktu kerja sejak pengaduan direspon.
- Untuk pengaduan perihal manajemen dan direksi CROWDE, dan membutuhkan pihak ketiga sebagai perantara penyelesaian masalahnya, standar waktu penyelesaiannya adalah maksimal 20 x 24 jam waktu kerja sejak pengaduan direspon.
- Seluruh pengaduan yang ditujukan kepada layanan CROWDE akan ditangani berdasarkan urutan dari skema pekerjaan. User dapat memberikan pengaduan melalui beberapa saluran yang telah CROWDE siapkan.
- Setiap pengaduan yang masuk secara tertulis melalui Formulir Bantuan di Situs akan disimpan oleh CROWDE untuk perbaikan layanan dan keperluan yang akan datang. Setelahnya, Customer Service CROWDE akan menangani masalah dan mencarikan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan.
- Setiap pengaduan yang masuk lewat telepon akan diterima oleh Customer Service CROWDE yang akan dilanjutkan melalui pesan email jika memerlukan koordinasi lintas departemen internal untuk penyelesaiannya.
- CROWDE berhak menolak untuk menangani pengaduan jika pengguna tidak melengkapi persyaratan dokumentasi formulir pengaduan dan/atau jika pengaduan sebelumnya telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no.18/POJK.07/2018 dan/atau jika pengaduan tidak terkait dengan layanan yang diberikan oleh CROWDE.
H. Jam Kerja
- Hari kerja adalah Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional).
- Jam kerja adalah pukul 10.00 – 17.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
- Waktu pengiriman dana kepada Pemodal dalam pencairan Dana Permodalan adalah pada hari kerja dan dilakukan selama jam kerja.